
SERANG,- Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara Provinsi Banten mengatakan, menurut amanat Undang-undang Keterbukaan informasi publik no.14 tahun 2024 adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi publik, kata Usman, merupakan salah satu ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
"Keterbukaan informasi publik memiliki banyak manfaat, diantaranya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, Mengurangi praktik korupsi, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, dan Meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas aparat pemerintahan," ucap Usman saat membacakan sambutan Pj Gubernur Banten Al-Muktabar, bertempat di pendopo gubernur Banten, Selasa (10/12/24).
Ia juga berharap, Komisi informasi dapat terus menjadi pelopor dan pendorong keterbukaan informasi publik di provinsi Banten.
"Kita berharap mudah-mudahan Komisi informasi dapat terus menjadi pelopor dan pendorong Keterbukaan informasi publik di Banten, sehingga capaian keberhasilan dan pengelolaan provinsi Banten dapat tersampaikan kepada khalayak masyarakat," harapnya. (HS/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd
Share:
Categories
More News





