21 Jan 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang,- Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta memimpin Rapat Koordinasi usulan revisi Keputusan Gubernur Banten tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten/Kota tahun 2025 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (15/1/2025).

Rakor dihadiri beberapa Kepala Daerah di Provinsi Banten, Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, Asosiasi pengusaha serta dari Serikat Buruh.

A Damenta mengungkapkan, pertemuan ini merupakan hasil dari tindak lanjut pada audiensi dengan Serikat Buruh beberapa waktu lalu. Tindak lanjut ini untuk membangun komunikasi antar pihak, untuk mewujudkan kondisi stabilitas investasi yang baik, termasuk juga masalah ketenagakerjaan.

“Ini sesuai pesan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sehingga terwujud stabilitas ekonomi yang baik dan investasi meningkat,” kata A Damenta. (FL/RED)

Share: