Persyaratan menjadi verifikator Sertifikat Elektronik

Persyaratan menjadi verifikator Sertifikat Elektronik

Persyaratan menjadi verifikator Sertifikat Elektronik

Verifikator adalah personil yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan, penyetujuan atau penolakan atas setiap pengajuan berkas Permohonan penerbitan, pembaharuan, dan pencabutan sertifikat Elektronik yang diajukan oleh pemilik (atau calon pemilik sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai sertifikat Elektronik BSrE).

Persyaratan menjadi verifikator Sertifikat Elektronik dintaranya:
a. ASN/pegawai tetap instansi pada unit organisasi yang membidangi Teknologi dan Informasi (TI) dan /Sumber Daya Manusia. Berkaitan dengan hal tersebut dapat melampirkan beberapa berkas sebagai berikut.
1) Surat Keputusan pengangkatan pegawai dan
2) Surat Keputusan Penempatan jabatan.
b. Jabatan Fungsional Sandiman yang bertugas pada unit organisasi yang membidangi (TI) pada instansi WAJIB diajukan sebagai Verifikator dan dapat dibuktikan dengan melampirkan sertifikat kelulusan Diklat Sandiman.
c. Verifikator setiap instansi dapat berjumlah minimal 2 (dua) orang dan maksimal 3 (tiga) orang, dengan komposisi personil pada unit organisasi yang membidangi (TI) minimal 1 (satu) orang dan maksimal 2 (dua) orang, serta personil yang membidangi SDM sebanyak 1 (satu) orang.

d. Jika persyaratan poin (a) dan (b) tidak terpenuhi, maka verifikator yang diajukan dapat berasal dari organisasi yang melakukan perjanjian kerja sama dengan BSrE.
e. Mengirim Permohonan sebagai Verifikator sertifikat Elektronik dan ditanda tangani oleh Kepala Pusat dan informasi/Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika/kepala unit organisasi yang membidangi TI ( sertifikat eselon II). Formulir Permohonan sebagai Verifikator sertifikat elektronik dapat di unduh pada pranala, s.id/form10verifikator.
f. Menyetujui perjanjian Verifikator sertifikat Elektronik Instansi. (HS/RED)

 

Penulis Artikel                     : Benies Husaeni, M. Pd

Editor                                   : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH