Serang,- Selasa (30/03/2021). Aplikasi E-Perda untuk Provinsi Banten diresmikan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI Akmal Malik bertempat di Aula Pendopo Gubernur Banten, KP3B.
Hadir dalam peresmian tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim, Forkopimda Provinsi Banten, Wali Kota dan Bupati se-Provinsi Banten.
Aplikasi E-Perda merupakan Aplikasi rancangan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI bertujuan menyediakan aplikasi berbasis digital yang memudahkan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.
Provinsi Banten merupakan Provinsi satu-satunya yang sudah menerapkan aplikasi E-Perda ini dan juga Provinsi Banten menjadi Pilot Project yang sudah mengaplikasikan E-Perda yang menjadi fasilitasi perda kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI Akmal Malik juga menjelaskan bahwa, aplikasi E-Perda ini juga sebagai sinergitas antara pusat dan daerah dalam penyusunan perda.
"E-Perda merupakan instrumen yang kami pakai agar proses penyusunan perda antara pusat dan daerah bisa berjalan lebih efektif, cepat dan akuntabel," Ucapnya. (RAM/RED).
Penulis Artikel : Robi Agmadori Manura, SM
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Keyword:
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG