
Serang, (23/03/2021) Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD, Sekertaris Daerah kota serang, dan Inspektorat melakukan Penyerahan Laporan keuangan (LK) Pemerintah Daerah Kota Serang tahun 2020 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), RI Perwakilan Banten.
Hadir Wali Kota Serang, H. Syafrudin, Sekertaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, dan Ketua BPK Perwakilan Provinsi Banten, Arman Syifa. Pada penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Serang tahun 2020 (unaudite).
Syafrudin menyampaikan pada kesempatan tersebut dapat bersilaturahmi sekaligus melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Serang tahun 2020 pada BPK RI Perwakilan Banten yang sebagaimana biasanya pada setiap tahun paling lama bulan maret " Artinya segala sesuatu yang kami buat laporan ini adalah pertanggung jawaban penggunaan anggaran keuangan di tahun 2020, semuanya kami telah kami laporkan kemudian dari BPK dalam Kurun waktu 2 bulan mengadakan pemeriksaan ke bawah ke OPD masing-masing dan Insaallah kami siap di periksa dan Kami siap proaktif " terangnya.
Syafrudin juga berharap Pemerintah Kota Serang dapat menekankan untuk bisa melayani apa yang menjadi kebutuhan dari BPK kemudian ini sebagai pertanggung jawaban Pemerintah Daerah Kota Serang.
Kemudian Ketua BPK Perwakilan Provinsi Banten Arman Syifa, menyampaikan rasa terimakasih atas kehadiran Wali Kota Serang beserta jajaran dalam menyiapkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Serang tahun 2020. " Pemerintah Daerah diwajibkan setiap tahun membuat laporan pertanggung jawabanan Pemerintah Daerah, dalam rangka menyusun dan mempertanggung jawabkan kinerja akhir tahun anggaran, kami BPK punya kewajiban secara konstitusional untuk melaksanakan itu sesuai dengan undang-undang yang ada terkait Keuangan negara. Ucapnya".
Arman Syifa, menjelaskan LKPD Kota Serang tahun 2020 terdiri dari Laporan realisasi anggaran, Neraca, laporan operational, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, dan catatan atas Keuangan yang paling lambat di serahkan laporan ini dipertengahan Mei. (FL/RED).
Pembuat Artikel : Fadlan Imam Febriawan
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Share:
Categories
More News





