Penyampaian Raperda Perubahan tentang RPJMD Kota Serang tahun 2018-2023

Penyampaian Raperda Perubahan tentang RPJMD Kota Serang tahun 2018-2023

Penyampaian Raperda Perubahan tentang RPJMD Kota Serang tahun 2018-2023

Serang, Rabu (14/04/2021) - RPJMD adalah penjabaran dari visi dan misi pada program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJMD serta memperhatikan RPJMN. 

Pada kesempatan ini Wali Kota Serang, Syafrudin menyampaikan terimaksih kepada pimpinan dan Anggota DPRD Kota Serang yang telah menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap Penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan kota serang. 

Lanjut Syafrudin, Perlu kita ketahui bersama UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan mengatur bahwa raperda dapat diusulkan Wali Kota dan usul DPRD. 

Perubahan yang mendasari Raperda ini terjadi adanya Penyebaran covid-19 yang berimplikasi pada kinerja baik mikro atau makro, serta reproduksi anggaran, serta Ditetapkannya PP 12 tahun 2019 tentang pengelola keuangan daerah, perpres No. 18 tahun 2020 Tentang RPJMN tahun 2020-2024, permendagri No. 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi pemerintahan daerah, Permendagri 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kondifikasi dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan keuangan daerah. Kebijakan selanjutnya yaitu, Perda Provinsi banten No. 10 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2017 tentang RPJMD. 

RPJMD Kota Serang mengalami perubahan sesuai dengan kondisi dan peraturan undang-undang, tutup Syafrudin. (HS/RED).

 

Penulis Artikel                      : Benies Husaeni, M. Pd

Editor                                   : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH