29 Jan 2026
WIB
Berita Pemerintahan

KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menggelar pelatihan penguatan budaya berintegritas antikorupsi bagi aparatur sipil negara (ASN) dari organisasi perangkat daerah (OPD) bidang pelayanan. 

Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari mulai Rabu (28/1/2026) hingga Jumat (30/1/2026) ini digelar di Hotel Le Dian dan merupakan kegiatan rutin tahun kedua.
 
Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengungkapkan bahwa pelatihan ini tidak hanya sebagai kegiatan rutin, tetapi juga untuk memenuhi Monitoring Center for Prevention (MCP) yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, KPK telah menyatakan bahwa bidang kepegawaian termasuk sektor yang rawan terhadap tindak pidana korupsi. Khusus untuk OPD bidang pelayanan, potensi kerawanan paling tinggi terkait dengan pemberian sesuatu yang bisa termasuk dalam kategori gratifikasi, meskipun nilainya tidak besar.
 
"Materi pelatihan dipaparkan oleh narasumber berpengalaman seperti Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap yang pernah berkiprah di KPK, dengan fokus pada upaya pencegahan korupsi, gratifikasi, serta uang tanpa tanggung jawab," ujar Murni.
 
Selain narasumber dari kalangan KPK, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kota Serang juga turut berperan dalam kegiatan ini, dengan Inspektorat sebagai pihak pengawas. 

Tujuan utama pelatihan, kata Murni, adalah mengubah mindset para pegawai agar dapat mengimplementasikan budaya antikorupsi dalam pekerjaan sehari-hari dan mencegah terjadinya praktik yang tidak diinginkan di lingkungan pemerintah Kota Serang.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kota Serang, Dicky Suprayoga, menuturkan bahwa pelatihan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada ASN terkait pentingnya tegaknya nilai-nilai kejujuran. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menanamkan kesadaran mendalam agar ASN mengubah pola pikir dari "melayani untuk mendapatkan sesuatu" menjadi "melayani sebagai bentuk pengabdian".
 
"Para peserta juga ditegaskan untuk tidak menerima apapun dalam bentuk apapun yang dapat dianggap sebagai gratifikasi atau bentuk lain yang tidak pantas. Dalam menjalankan tugas hingga saat ini, alhamdulillah belum ada kasus atau teguran terkait hal tersebut," jelas Dicky.
 
Peserta pelatihan berjumlah 40 orang yang berasal dari OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Di antaranya adalah Rumah Sakit Umum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Distrik Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil), bidang Perizinan, Lingkungan Hidup (LH), Inspektorat, serta beberapa Kecamatan yang juga melaksanakan pelayanan publik. (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni

Keyword:

Pemkot Serang, BKPSDM Kota Serang,Pelatihan Anti Korupsi,ASN Kota Serang,Pelayanan Publik

Share: