Serang, Kamis (10/12/2020). Komisi Informasi Provinsi Banten melaksanakan penganugerahan kepada Badan Publik yang sudah mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008, sesuai dengan hasil Monitoring dan Evaluasi yang sudah dilaksanakan sejak Juli 2020 hingga Desember 2020 ini.
5 dari 8 Kabupaten Kota Se-Provinsi Banten dan salah satunya Pemerintah Kota Serang mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Banten sebagai badan publik yang Informatif, hal tersebut menandakan bahwa 5 Kabupaten dan Kota tersebut sudah mengimplementasikan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara baik.