Serang,- KPU Kota Serang menertibkan alat peraga kampanye atau APK Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Penertiban APK dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 13 tahun 2024.
Penertiban APK Pilkada 2024 di hari pertama masa tenang disaksikan Penjabat Walikota Serang Nanang Saefudin, Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi, Kepala Badan Kesbangpol Kota Serang Wasis Dewanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Serang Farach Richi, Kepala Pelaksana BPBD Kota Serang Diat Hermawan, petugas Dishub Kota Serang, Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin dan anggota KPU Kota Serang Ade Jahran, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan, dan anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridho.
Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, penertiban APK dilakukan karena memasuki masa tenang dimulai Minggu 24 November hingga Selasa 26 November 2024.
"Dalam aturan kita memang harusnya masa tenang itu harus sudah bebas dari APK ataupun kampanye, sehingga bebas bersih dari alat peraga kampanye," ujar Jahran.
Ia menjelaskan, sejatinya pihaknya hanya membersihkan APK milik KPU Kota Serang yang dipasang oleh KPU.
"Terus bagaimana APK yang dipasang oleh Paslon, jelas di aturan kita PKPU nomor 13 itu harusnya dibersihkan oleh Paslon itu sendiri. Jadi bukan kita yang membersihkan punya Paslon. Tapi kita membersihkan punya kita," jelas dia.
Pada saat penertiban APK Pilkada 2024 di hari pertama masa tenang, Jahran mengakui tidak dihadiri oleh semua LO Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang.
"Kita pertama rakor sudah dua kali sebenarnya untuk persiapan penertiban APK ini. Surat resmi pun kita sudah melayangkan ke Paslon atau LO, dan tadi Pak Kasubag sudah menelepon ngomongnya mau ke sini, tapi sampai sekarang kan belum terlihat pagi ini belum ada perwakilan, atau utusan dari masing-masing LO ataupun Paslon untuk menertibkan," ungkapnya.
Lantaran tidak dihadiri oleh LO Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang 2024, pihaknya meminta bantuan Pemkot Serang untuk ikut serta membantu penertiban APK Pilkada 2024.
"Ini yang menjadi persoalan. Makanya kita minta bantuan ke Pak Pj Walikota, agar membantu bagaimana APK-APK ini agar ditertibkan juga, ketika Paslon tidak ada ataupun tidak hadir, karena kita pada prinsipnya sama-sama memahami terkait dengan aturan ini bahwa kita harus bersih dengan APK di masa tenang ini," tegas Jahran.(FL/RED)
SUMBER : Banten Raya