
Serang,- Selasa (27/04/2021). Wali Kota Serang Syafrudin didampingi Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Ipiyanto, melakukan penandatanganan kerjasama mengenai Penanganan Persampahan Kota Tangerang Selatan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong Kecamatan Taktakan Kota Serang bertempat di balai Kota Tangerang Selatan.
Kerjasama Pemerintah Kota Serang dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan berlangsung selama tiga tahun, tetapi nilai kontrak kerjasama tidak sepenuhnya tiga tahun, dikarenakan pada tahun ini masuk pada pertengahan tahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Ipiyanto juga menjelaskan bahwa, Masyarakat akan mendapatkan kompensasi setelah proses pengiriman sampah Tangsel ketempat pembuangan akhir TPSA Cilowong."Kompensasi ke warga dikenakannya sepuluh persen dari retribusi, dimana retribusinya itu 175.000 per ton," Ucapnya.
Ipiyanto juga memperkirakan sekitar 800 Kepala Keluarga (KK) yang akan menerima kompensasi dari kerjasama tersebut. "Kompensasi sepuluh persen itu dalam bentuk uang, dan diberikan kepada masing-masing KK, kalau estimasi ada 700 atau 800 KK," Tambahnya. (RAM/RED).
Penulis Artikel : Robi Agmadori Manura, SM
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Share:
Categories
More News





