
KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah merumuskan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan berpenghasilan rendah agar mereka dapat memperoleh perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini menyasar berbagai kelompok masyarakat yang selama ini belum terjangkau perlindungan ketenagakerjaan formal, di antaranya petani, pedagang asongan, sopir angkot, juru parkir, guru ngaji, tukang ojek, pemulung, peternak, buruh harian lepas, tukang becak, RT/RW, marbot masjid atau mushola, pekerja bank sampah, hingga kader pendukung program pemerintah.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemkot Serang saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan program, termasuk mekanisme agar pembayaran premi asuransi dapat ditanggung oleh pemerintah daerah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Agus Hendrawan, saat dikonfirmasi pada Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, pihaknya telah merampungkan draft usulan awal Perwal yang mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan telah disampaikan ke Bagian Hukum Setda Kota Serang untuk dibahas lebih lanjut sebelum nantinya disahkan dan ditandatangani oleh Wali Kota Serang.
“Usulan draft-nya sudah kami sampaikan ke Bagian Hukum,” jelas Agus.
Ia menambahkan, Perwal ini nantinya diharapkan dapat menjadi pedoman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.
Poin-Poin Penting dalam Draft Perwal
Berdasarkan draf awal yang telah disusun Disnakertrans Kota Serang, berikut beberapa ketentuan utama yang akan diatur dalam Perwal tersebut:
Bagian Ketujuh – Peran Pemerintah Daerah dalam Program Perlindungan Pekerja Rentan
Pasal 18
1.Wali Kota memberikan bantuan iuran setiap tahun untuk program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
2.Bantuan iuran diberikan dengan syarat:
a. Usia pekerja 18–65 tahun pada saat didaftarkan;
b. Merupakan warga Kota Serang atau warga luar daerah yang berdomisili di wilayah Kota Serang minimal 1 tahun;
c. Belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
3.Bantuan iuran dapat diberikan kepada penduduk yang aktif bekerja secara berkelanjutan.
BAB IV – Program Perlindungan Pekerja Rentan
Pasal 19
1.Wali Kota menyelenggarakan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di daerah, meliputi:
a. Pekerja yang menjadi mitra atau binaan perangkat daerah;
b. Tenaga relawan, pekerja padat karya, pelaku olahraga, dan pelaku seni;
c. Pekerja rentan lainnya yang berpenghasilan rendah.
2.Pekerja rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
•Nelayan
•Petani
•Peternak
•Pemulung
•Tukang becak
•Buruh harian lepas
•Pedagang keliling/asongan
•Sopir angkutan umum
•Juru parkir
•Ketua RT/RW
•Pemulasara jenazah
•Guru ngaji
•Marbot masjid/mushola
•Kader pendukung program pemerintah daerah
•Ojek pangkalan dan ojek online
•Pekerja bank sampah
3.Program perlindungan dilaksanakan dalam bentuk pendaftaran dan bantuan iuran kepesertaan.
4.Penetapan penerima bantuan mempertimbangkan faktor gender, usia, dan kondisi disabilitas.
5.Pelaksanaan program disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
6.Program dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait berdasarkan data aktual yang dimutakhirkan secara berkala.
7.Penetapan penerima manfaat dilakukan melalui keputusan Wali Kota.
BAB VI – Pendanaan
Pasal 22
Pendanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
b. Sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Agus menegaskan, draft Perwal ini masih bersifat sementara dan akan dibahas lebih lanjut dengan berbagai pihak sebelum ditetapkan secara resmi.
“Termasuk mengenai pembiayaannya, masih perlu dilakukan kajian lebih komprehensif,” pungkasnya. (DK/RED)
Share:
Categories
More News





