16 Jun 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang,- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Farach Richi, mengatakan akan segera merbitkan surat permohonan penutupan pabrik kepada Pj Gubernur Banten Al-Muktabar terhadap PT Raja Goedang Mas (RGM). 

Hal itu ditempuh, kata farach, karena PT RGM telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.

"Jadi disinilah pemerintah Kota Serang hadir untuk masyarakat meskipun PT RGM itu mempunyai izin dari Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi kami akan melakukan usulan penutupan karena dampak yang ditimbulkan oleh PT RGM ini telah merugikan masyarakat, terlebih permintaan untuk penutupan ini juga diminta oleh masyarakat setempat," kata Farach selesai musyawarah Selasa, (8/10/2024). 

Dalam musyawarah yang berlangsung dengan dihadiri oleh setiap ketua RT juga Ketua RW 023, lanjut farach, semuanya menghendaki akan adanya langkah dan upaya konkret dari pemerintah Kota Serang. 

"Sehingga, penutupan PT RGM ini adalah satu-satunya jalan penyelesaian dalam permasalahan kali ini. Keresahan akan penyakit, baik dalam kesulitan bernafas, ginjal, kanker, gangguan pertumbuhan terhadap anak-anak, hingga meninggalnya anggota keluarga dikarenakan polusi limbah yang diolah tidak sesuai dengan prosedurnya," ucap farach

Dalam kasus lingkungan pun, sambungnya, PT RGM  sudah mencemarkan udara juga air yang digunakan oleh masing-masing warga setempat di RW 023 Sumur Pecung Serang. 

Sebelum adanya pertemuan ini, Farach menuturkan bahwasannya sempat Melakukan upaya paksa terhadap PT RGM pada September 2022 lalu, dengan melakukan syarat pemenuhan 13 item selama 6 bulan hingga Februari 2023.

"dan pada saat melakukan pengecekan terlihat 80% belum terlaksana oleh PT RGM . Lalu dilakukan pengecekan kembali pada 5 April, dan terlihat bahwasannya PT RGM telah melakukan pemenuhan syarat 11, 1 proses dan 1item belum dilaksanakan, dan  pada September 2024 kemarin kembali mendapatkan aduan dari masyarakat," jelas farach

Dari penuturan warga ini, tambah farach,  bahwasannya PT RGM bukan hanya melakukan pengumpulan, tetapi nyatanya ada pengolahan, dan limbah tidak terkelola dengan baik.

"Dari adanya penuturan warga tentang kegiatan PT RGM selama ini maka dari hal ini jugalah yang akan kita jadikan alasan, selain itu, rencana tata kelola, tata wilayah, itu juga tidak termasuk di dalam, yang ada di Kelurahan Sumur Pecung," ucap farach 

Farach Richie juga mengatakan akan berusaha sekuat tenaga dan optimis untuk bisa menutup PT RGM, sesuai dengan keinginan masyarakat juga adanya aturan terlanggar yang dilakukan oleh PT RGM

"Karena ini yang terdampak dan yang merasakan adalah warga, optimisnya ya pasti kita akan melakukan pendekatan secara yuridis ya, yang kita ambilkan dari Perda RDTR-nya. Insya Allah, pasti masih bisa ditutup," tutupnya. (HS&GA/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd & Gabriella Audina Berutu

Share: