Pemkot Serang : Melakukan Rapat PPKM Darurat Kepada Kepala OPD dan Forkompinda  

Pemkot Serang : Melakukan Rapat PPKM Darurat Kepada Kepala OPD dan Forkompinda  

Pemkot Serang : Melakukan Rapat PPKM Darurat Kepada Kepala OPD dan Forkompinda  

Serang, -Jumat (02/07/2021) Pemerintah Kota Serang Melakukan Rapat Pembahasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kepada kepala OPD dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Serang di Aula lantai 1 Setda Kota Serang. 

Wali Kota Serang, Syafrudin menyampaikan akan membuat Instruksi Wali Kota terkait tentang pemberlakuan PPKM Darurat, "Jadi tidak ada satupun yang dirubah semuanya, dan dibuat Instruksi Wali kota sesuai dengan Instruksi Mendagri jadi tidak ada yang dirubah satupun, baik tempat ibadah, pusat perbelanjaan dan lainnya kita tutup sementara", Ucapnya. 

Wali Kota Serang, Syafrudin menyampaikan "Kota Serang pada saat ini sudah memasuki level 4 dan ini sudah kritis. Rapat pada hari ini menetapkan Pemerintah Kota Serang memberlakukan PPKM Darurat yang disesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 yang terhitung pada tanggal 3-20 Juli 2021." Tegasnya. 

Lanjut, Syafrudin menyampaikan bahwa terkait tentang pusat perbelanjaan yang melanggar Penerapan PPKM Darurat, akan diberikan teguran oleh pihak berwenang dari Pusat sebanyak 2 kali,"apabila ada yang tidak memenuhi aturan, atau masih melanggar aturan maka sesuai dengan instruksi maka akan ditutup" ujarnya, (HS/RED)

 

Penulis Artikel                     : Benies Husaeni, M. Pd

Editor                                   : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH