
Serang,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin membenarkan peralihan Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendbud) Kota Serang akan dilaksanakan pada akhir tahun 2025.
Latar belakang pemindahan gedung Dispendbud, lanjut Nanang dikarenakan hasil proses hukum dari Mahkamah Agung, berstatus inkrah atau inkracht van gewijsde.
“Sebagai warga bangsa yang terbaik adalah kita menghormati keputusan hukum itu. Tapi kan mencari jalan keluar nih, Maka dari itu untuk sementara waktu, aktivitas Dispendbud Kota Serang akan dialihkan ke Cadika (kwarcab) Kota Serang," ucapnya
Nanang mengatakan bahwa peralihan tersebut tidak akan mengganggu kegiatan pramuka di sana.
"Nanti opsinya kegiatan pramuka akan dibangun di Walantaka agar terintegrasi dengan bumi perkemahan dan nantinya berjalan semua," jelasnya
Menanggapi masalah aset milik Kota Serang yang masih belum diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang, Nanang menegaskan masih dalam proses mengupayakan agar Kabupaten Serang dapat menyerahkan asetnya kepada Kota Serang secara bertahap.
“Ada beberapa kabid rasanya nyewa di ruko kecil gitu ya. Karena memang aset kita masih ada di pemerintah Kabupaten Serang. Belum diserahkan kepada kita dan kita sedang berupaya untuk bagaimana kepada pemerintah Kabupaten Serang agar secara bertahap menyerahkan asetnya kepada Kota Serang," pungkasnya. (HS&AMBA/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni & Azahra Magdataura Bani Agung
Share:
Categories
More News





