KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang meluncurkan lima strategi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berorientasi pada kemudahan masyarakat untuk tahun 2026. Strategi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan data akurat bagi Camat serta Lurah sebagai pelaksana di lapangan, sekaligus meningkatkan kedisiplinan pembayaran pajak dan pendapatan daerah.
Â
Pengumuman ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas, setelah acara penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB P-2 tahun 2026 kepada enam Camat se-Kota Serang pada Selasa (3/2/2026).
Â
"Total pembebasan pajak yang diberikan mencapai Rp1.833.602.312 untuk 62.742 wajib pajak. Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelasnya.
Â
Adapun kelima strategi PBB pro-masyarakat tersebut, jelas W. Hari adalah sebagai berikut:
Â
1. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar 25% dari nilai jual objek pajak, dengan batasan nilai NJOPTKP sebesar Rp25 juta sebagai faktor pengurang.
2. Ekspor Jasa Kena Pajak (EJKP) hanya dikenakan 65% dari nilai penerapan pajak untuk buku 1-3.
3. Pembebasan pajak untuk nilai PBB sampai dengan Rp50.000, yang merupakan kebijakan baru tahun ini.
4. Diskon pembayaran 10% bagi wajib pajak yang membayar pada periode 2 Februari – 31 Maret 2026.
5. Diskon pembayaran 5% bagi wajib pajak yang membayar pada periode 1 April – 30 Juni 2026.
Â
Hari menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan PBB untuk nilai sampai Rp50.000 merupakan langkah pertama yang dilakukan Pemkot Serang.
"Jadi untuk nilai PBB 0 sampai Rp50.000 akan diberikan subsidi penuh oleh pemerintah, sehingga wajib pajak tidak perlu membayar sama sekali," ujarnya.
Â
Berdasarkan data Bapenda, sebanyak 62.742 Wajib Pajak (WP) di Kota Serang berhak mendapatkan fasilitas gratis ini, dengan total nilai subsidi yang dikeluarkan mencapai lebih dari Rp1,8 miliar. Status bebas pajak ini sudah secara otomatis tertera dan di-emboss pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dibagikan kepada wajib pajak.
Â
Berbeda dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya yang lebih fokus pada relaksasi berupa penghapusan sanksi bagi penunggak pajak, tahun 2026 Bapenda menggeser fokus ke strategi pemberian penghargaan bagi wajib pajak yang membayar lebih awal. "Kita ingin apresiasi mereka yang rajin membayar pajak. Semakin cepat membayar, semakin besar diskon yang didapatkan," terangnya.
Â
Pemberian diskon tersebut telah terintegrasi secara sistematis dalam sistem pembayaran dan berdasarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 446 tahun 2026.(HS/RED)
Penulis : Benies Husaeni
Keyword:
Pajak Daerah,Pemkot Serang
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG