KOTA SERANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang menyampaikan komitmennya untuk terus fokus pada sertifikasi aset tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah.Â
Dari sekitar 4.000 bidang tanah, saat ini baru sekitar 989 bidang tanah yang telah disertifikatkan.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Aset BPKAD Kota Serang Tini Suhartini usai menggelar acara sertifikasi tanah bertempat di hotel Puri kayana, Selasa 18 November 2025.
"Yang akan disertifikatkan adalah tanah-tanah kantor, sekolah, kelurahan, dan lain-lain, agar tidak hilang," kata tini
Aset tanah yang akan disertifikatkan, lanjut Tini terletak di Kecamatan Serang, Kecamatan Cipocok Jaya, dan Kecamatan Curug. Pemkot Serang juga fokus pada penyelesaian sengketa tanah yang masih berlangsung di pengadilan.
"Untuk tanah yang masih bersengketa, kita akan sertifikasikan setelah proses sengketa selesai," ucapnyaÂ
Pemkot Serang juga memiliki program sertifikasi tanah untuk perumahan, seperti perumahan drangong Residence dan Puri Cempaka. (HS/RED)
Â
Penulis artikel : Benies Husaeni
Keyword:
Sertifikasi Aset Tanah,BPKAD Kota Serang, Pemerintah Kota Serang
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG