
SERANG,- Pemerintah Kota Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), merilis Pengumuman penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Serang tahun anggaran 2024.
Total Formasi yang dihimpun dari laman resmi Instagram BKPSDM, terdapat 225, dengan rincian formasi kategori tenaga kesehatan 15, formasi tenaga guru 25, dan formasi tenaga tekhnis 185.
Pengumuman penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agak telat itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Wali Kota Serang Nomor : 800.1.2.2/Kep. 203–Huk/2024 Tanggal 27 September 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2024.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), juga melampirkan jadwal Seleksi
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Adapun Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024, adalah untuk Pelamar Prioritas (Pelamar
Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer
Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan
Data (Database) BKN dapat didownload di laman resmi Badan Kepegawaian Negara, dan/atau di laman resmi instan.
Kesempatan ini, dibuka bagi Tenaga Non ASN (Aparatur Sipil Negara) di Lingkungan Pemerintah Kota Serang yang berminat untuk menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Untuk itu, kesempatan emas ini jangan sampai terlewat dan tentunya tidak datang kedua kali. Semoga bagi para pelamar dapat mendapatkan hasil yang terbaik dan bisa menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (HS/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd
Share:
Categories
More News





