30 Apr 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang, Selasa (19/01/21), Di tahun 2021 ini Pemerintah Kota Serang berencana mengajukan para pekerja honorer untuk bisa dijadikan P3K ke BKPSDM kota Serang.

PPPK merupakan kepanjangan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak. Sementara itu, P3K honorer adalah warga negara Indonesia dengan syarat tertentu yang diberi tugas untuk bekerja di pemerintahan berdasarkan kesepakatan kontrak dalam jangka waktu tertentu.

Artinya, P3K merupakan ASN non PNS, sehingga bisa mendapatkan jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintahan. Jika dilihat dari besaran gaji dan tunjangan, P3K sama dengan PNS. Hanya saja, tidak akan mendapatkan dana pensiun.

Adapun kategori P3K terbagi menjadi 2 yaitu kategori 1 (K1); pegawai honorer yang disebut K1 adalah dia yang mendapatkan gaji dari dana APBD/APBN; dan kategori 2 (K2); Sedangkan honore K2 mendapatkan gaji dari non APBD/APBN atau digaji dari dana komite dan dana bos;.

Syafrudin berharap pengajuan ini bisa terealisasi agar bisa memenuhi kebutuhan SDM di Kota Serang, dan mengupayakan untuk tenaga honorer bisa mendapat penghasilan layak. "Mudah-mudahan tahun 2021 ini ada, dan kalau pun tidak ada kami akan upaya yang honorer kategori 2 yang kemarin apalagi kategori 1 akan diutamakan dan segera selesai," jelasnya. (TY/RED)

 

Pembuat Artikel : Try Yudhistira, S. Kom

Editor                 : Rizki Ikhwani, S. STP, M. Si

Share: