KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Bagian Pemerintahan Setda Kota Serang menggelar Rapat Penelaahan Batas Daerah antara Kota Serang dan Kabupaten Serang, bertempat di Teras Meeting Room, Rabu (22/10/2025).
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Serang, Andi Heryanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegasan batas wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rapat ini bertujuan untuk mempertegas garis batas wilayah antara kedua daerah berdasarkan dokumen hukum, peta dasar, dan kondisi eksisting di lapangan,” ujarnya.
Andi menambahkan, pelaksanaan penegasan batas wilayah ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 98 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
Dengan terlaksananya rapat ini, Andi berharap dapat dihasilkan data dan peta batas yang akurat, mutakhir, dan sesuai kondisi lapangan, sehingga potensi sengketa batas administrasi antarwilayah dapat diminimalkan.
“Semoga hasil dari kegiatan ini menghasilkan peta batas daerah yang lebih rinci dan akurat, serta terbentuk kesepahaman antara kedua pemerintah daerah dalam pengelolaan batas administrasi yang sebenarnya,” harapnya.
Rapat penelaahan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Biro Pemerintahan Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Kota Serang, OPD teknis dari kedua daerah, serta para camat, lurah, dan kepala desa dari wilayah Kota dan Kabupaten Serang. (HS/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni
Share:
Categories
More News