KOTA SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus mematangkan kerja sama terkait penanganan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cilowong. Kolaborasi ini disebut menjadi salah satu syarat utama agar fasilitas tersebut dapat ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional (PSN) untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Gerindra, Edi Santoso menegaskan, kerja sama pengelolaan sampah di TPA Cilowongan antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang merupakan bagian dari upaya memenuhi persyaratan pemerintah pusat terkait kelayakan TPA sebagai lokasi proyek pengolahan sampah menjadi sumber energi listrik.
Selain itu, menurut Edi, kerja sama ini juga selaras dengan arahan Gubernur Banten agar kabupaten dan kota saling bersinergi dalam menyelesaikan persoalan daerah, khususnya permasalahan sampah.
“Ini bagian dari pada perintah Pak Gubernur bagaimana antara kabupaten dan kota saling sinergis, saling mengisi, dan bersatu dalam menyelesaikan persoalan, khususnya sampah,” ujar salah satu perwakilan legislatif Kabupaten Serang.
Sebagai bentuk komitmen kerja sama, sambung Edi, antara Kabupaten Serang dan Kota Serang telah menyepakati sejumlah poin. Di antaranya, Kabupaten Serang berencana memberikan satu unit ambulans setiap tahun kepada Kota Serang untuk didistribusikan ke seluruh kelurahan, dimulai dari Kelurahan Cilowong.
"Selain itu, akan ada dukungan pembangunan satu masjid setiap tahun dengan nilai sekitar Rp 250 juta untuk kebutuhan rehab masjid dan dimulai dilokasi masjid yang terdampak," jelas Edi Santoso.
Tidak hanya itu, sambung Edi, Pemkab Serang juga akan memberikan retribusi kepada Pemerintah Kota Serang, sebagian dana tersebut nantinya akan dialokasikan untuk Kegiatan Dana Nilai (KDN) bagi warga sekitar.
Termasuk pembangunan infrastruktur di wilayah sekitar TPA, termasuk betonisasi Jalan Pasir Gadung dan Jalan Cikoak, menjadi bagian dari program lanjutan.
Lebih juah Edi menjelaskan, saat ini pemerintah daerah tengah membahas rencana relokasi perkampungan warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi TPA. Selain relokasi, masyarakat sekitar juga akan mendapatkan kesempatan bekerja, terutama untuk posisi sopir pengangkut sampah yang akan diprioritaskan bagi warga setempat.
Setelah persetujuan diperoleh, kata dia, Dinas Lingkungan Hidup selanjutnya juga memiliki kewajiban melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat agar memahami poin-poin kesepakatan serta untuk menampung aspirasi masyarakat.
“Persoalan sampah ini sensitif. Kami dari Fraksi Gerindra, khususnya di Kecamatan Taktakan dan masyarakat Cilowong, ingin memastikan program PSN berjalan, tetapi poin poin yg menjadi aspirasi dan kebutuhan warga juga harus terpenuhi,” ujarnya.
Terima kasih kepada komisi 3 DPRD Kota Serang yang sudah mengkaji secara matang, dan Pelaksanaan program akan disesuaikan dengan kesiapan organisasi perangkat daerah (OPD) dan progres sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah berharap, langkah bersama ini dapat menyelesaikan persoalan sampah sekaligus memberikan manfaat langsung bagi warga di sekitar TPA Cilowong.(DK/RED)
Keyword:
TPA Cilowong,Pemkot Serang, Pemkab Serang,Pengolahan Sampah Energi Listrik
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG