28 Jul 2024
WIB
Berita Pemerintahan
Wed, 27 Jan 2021 781 Views Operator

Serang, 27/01/2021 – Pemerintah Kota Serang bersama Forkopimda Kota Serang menggelar rapat internal tentang Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dalam hal Tukar Menukar Barang Milik Daerah dengan PT. Bersama Kembang Karep yang bertempat di Ruang Aula Lantai 3 Sekretariat Daerah Kota Serang.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Wahyu Budi Kristiawan menyebutkan serangkaian tata cara Pelaksanaan Tukar Menukar PMDN Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yaitu, Permohonan Tukar Menukar, Pertimbangan Kebutuhan Tukar Menukar, Tim Penelitian Tukar Menukar, Berita Acara Penelitian, Penilaian BMD dan Barang Pengganti, Persetujuan Walikota dan DPRD, Penetapan Objek Tukar Menukar, Perjanjian Tukar Menukar, Tim Monitoring , Monitoring Pelaksanaan Pengadaan Barang Pengganti, Penilaian Barang Pengganti, Tim Penelitian Dokumen, Penelitian Kelengkapan Dokumen Barang Pengganti, Berita Acara Serah Terima & Penghapusan BMD.

Dan pada pertemuan ke 8 kali ini, tata acara pelaksanaan tersebut telah berjalan hingga nomor urut ke 6 yaitu, Persetujuan Walikota dan DPRD. Perlu diketahui, bahwa dasar permohonan surat PT. Bersama Kembang Kerep Sejahtera ini mengenai perihal permohonan tukar menukar lahan tanah milik Pemerintah Kota Serang nomor 40/PT-BKKS/PK/I/2020 tanggal 8 Januari 2020 yang disertai ulasan 3 (tiga) tanah pengganti dan dokumen Kepemilikannya.

Kemudian pada SK Kepala DPMPTSP Kota Serang Nomor 761/06954-DPMPTSP/2017 tanggal 27 Desember 2017 yang menerangkan tentang Pemberian Izin lokasi untuk Keperluan Pembangunan Hotel dan Pusat Perbelanjaan atas nama PT. Bersama Kembang Kerep Sejahtera.

Objek tukar menukar bertempat di Jl. Serang-Jakarta Kel.Penancangan Kec.Cipocok Jaya dengan luas tanah kurang lebih 33.440 meter persegi, sementara itu tanah pengganti berlokasi di Lingkungan Bogeg Blok 05 Kel.Banjar Agung Kec.Cipocok Jaya dengan luas tanah 31.319 meter persegi, tanah pengganti dua berlokasi di Jl.Raya Curug-Petir Kel.Banjarsari Kec.Cipocok Jaya, luas tana 23.442 meter persegi, tanah pengganti berlokasi di Jl.Raya Pandeglang Kel.Kemanisan Kec.Curug luas tanah 44.062 meter persegi

Dalam proses permohonan tukar menukar yang masih berlanjut ini, Walikota Serang H. Syafrudin yang juga hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa keputusan ini semua telah disetujui, karena manfaatnya sangat luar biasa untuk Kota Serang, dengannya akan ada perubahan yang akan dibangun dari mulai perhotelan, pusat perbelanjaan hingga penambahan tenaga kerja. (RAM/RED).

 

Pembuat Artikel : Robi Agmadori Manura, SM

Editor                 : Rizki Ikhwani, S. STP, M. Si

Share: