14 Aug 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang,- Dasar utama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD Kota Serang tentang kemajuan Kebudayaan adalah tertuang dalam pasal 46 huruf A undang-undang nomor 5 tahun 2017 Tentang pemajuan kebudayaan pemerintah sesuai daerah administrasinya dan Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2021 Tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 5 tahun 2017 Tentang pemajuan kebudayaan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua II DRPD Kota Serang, Roni Alfanto, usai Rapat Paripurna, Rabu (13/8/2025).

"perlu kita ketahui bahwa ternyata di pusat itu ada dana kebudayaan Salah satu syaratnya juga pemerintah daerah harus punya Raperda. Ya, semoga semuanya berjalan dengan baik, kita juga dapat perhatian dari pusat," kata Roni 

Setalah mendapatkan atensi dari Pemerintah Pusat, lanjut Roni artinya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang harus bisa mengakomodir budaya-budaya khasnya, sehingga nantinya bisa menjadi identitas Kota Serang.

"kita lestarikan tentunya juga itu menjadi identitas warga Kota Serang Tentunya harus perlu pelindung dan kita dukung pelaku budaya agar bisa lebih maju untuk mempromosikan budaya Kota Serang," ucapnya 

Ia berharap Raperda usul DPRD Kota Serang, ini dapat disetujui bersama Oleh semua, sehingga Pemerintah Kota Serang memiliki Peraturan Daerah tentang Kemajuan Kebudayaan.

"Mudah-mudahan, semuanya berjalan sesuai rencana dan Kedepannya kita memiliki Perda tersebut," harapnya. (HS&AMBA/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni & Azahra Magdataura Bani Agung

Share: