
KOTA SERANG – Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) terus berupaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satu inovasi yang diluncurkan adalah program “Nyapeu Wacil Calling Pepa” (Menyapa Wanita dan Anak serta Layanan Konseling Keliling), yang resmi diperkenalkan pada kegiatan yang berlangsung di Pokel Garden, Rabu (15/10/2025).
Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menjelaskan bahwa Nyapeu Wacil Calling Pepa merupakan layanan pelaporan kekerasan yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.
“Program ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan tindak kekerasan serta mendapatkan pendampingan dan konseling secara cepat,” ujar Agis.
Lebih lanjut, Agis menegaskan bahwa Pemerintah Kota Serang akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai organisasi dan lembaga dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Selain edukasi secara menyeluruh, kami juga akan melakukan sosialisasi intensif guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.
Agis menambahkan, Pemkot Serang juga telah menyiapkan rumah aman dan ruang kolaborasi yang berfungsi sebagai tempat perlindungan serta dukungan bagi para korban.
“Kami juga telah menyiapkan sumber daya manusia yang terlatih untuk menangani kasus kekerasan. Bahkan, asosiasi psikolog telah diajak berkolaborasi dalam memberikan dukungan psikologis kepada korban,” tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Agis menekankan pentingnya menciptakan ekosistem yang mendukung pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kebijakan, infrastruktur, SDM, dan anggaran telah kami siapkan. Dengan komitmen dan kerja sama semua pihak, kami berharap Kota Serang dapat menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak,” ungkapnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Primagraha Kota Serang, Fathullah, menyambut baik langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Serang. Ia menilai kegiatan tersebut menjadi sarana penting untuk memperkuat sinergi antar-stakeholder dalam menangani kasus perlindungan perempuan dan anak.
“Kegiatan ini sangat baik sebagai bentuk sosialisasi dan penguatan koordinasi antar pihak terkait dalam penanganan kasus kekerasan dan/atau pelecehan,” ujarnya.
Fathullah menambahkan, optimalisasi layanan terpadu sangat diperlukan agar pelaporan kasus kekerasan dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
“Harapannya, mekanisme pelaporan dapat berjalan maksimal dan penanganannya lebih cepat melalui layanan terpadu yang efektif,” tutur Fathullah, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Etik sekaligus Ketua Mediation Centre Universitas Primagraha Kota Serang. (HS/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni
Share:
Categories
More News





