
Serang,- Makna Otonomi Daerah sudah beberapa kali perubahan atas regulasi dari peraturan undang-undang.
Otonomi Daerah diharapkan pemberian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Tentu kewenangan ini, bagi apa yang disebutkan dengan kewenangan kongkuren. Kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kewenangan-kewenangan ini mempunyai makna tersendiri dan arti tersendiri. Kota Serang termasuk daerah Kota Otonomi baru.
Diharapkan, Kota Serang masih bisa tumbuh dan berkembang bagi layaknya seperti kabupaten/kota lainnya. Dengan cara yang optimal termasuk dari sektor pendapatan.
Pemerintah Kota Serang masih dalam ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi. Kontribusi kemandirian dalam APBD masih dalam capaian 17% yang sekira masih minim dalam pendapatan.
Optimalisasi pendapatan harus ditingkatkan di daerah sendiri termasuk kota serang. Dalam rangka tentu untuk kesehatan masyarakatan untuk belanja daerah.
Dengan beberapa regulasi dan deregulasi pemerintah kota serang ada beberapa kebijakan-kebijakan dalam rangka optimalisasi pendapatan. Agar kota serang mampu mandiri seperti pemerintah kab/kota lainnya di indonesia. (FL/RED).
Pembuat Artikel : Fadlan Imam Febriawan
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Share:
Categories
More News





