Pembukaan Masa sidang III, Tahun Sidang II, dan Penyampaian Hasil Reses. 

Pembukaan Masa sidang III, Tahun Sidang II, dan Penyampaian Hasil Reses. 

Pembukaan Masa sidang III, Tahun Sidang II, dan Penyampaian Hasil Reses. 

Serang, Rabu (24/04/2021) - Rapat Paripurna Pembukaan Masa sidang III, Tahun Sidang II, dan Penyampaian Hasil Reses di Ruang Paripurna DPRD kota serang.

Masa Reses merupakan masa penting yang sejatinya adalah kewajiban dilakukan anggota DPRD Kota Serang setiap (3) tiga bulan sekali untuk turun ke Daerah pemilihan (Dapil) bertemu konstituen guna menjaring semua aspirasi Masyarakat. 

Penyampaian Hasil Reses oleh ketua DPRD Kota serang, Budi Rustandi, pada rapat paripurna ini menyampaikan "bahwa anggota DPRD Wajib melaporkan hasil ulasan Reses kepada pimpinan DPRD, Maka dalam rapat Paripurna ini, laporan hasil Reses pada dapil masing-masing anggota DPRD Kota serang harus di dilaporkan secara tertulis," ucapnya.

Lanjutnya, laporan Reses kali ini mencakup 6 Dapil di kota serang yaitu, Daerah kecamatan serang 1, kecamatan serang 2, kecamatan kasemen, kecamatan curug Walantaka, kecamatan Cipocok jaya, dan kecamatan taktakan. (HS/RED).

 

Penulis Artikel                      : Benies Husaeni, M. Pd

Editor                                   : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH