Pembahasan Tim Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kota Serang. 

Pembahasan Tim Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kota Serang. 

Pembahasan Tim Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kota Serang. 

Serang, Senin (12/04/2021) - Dilaksanakannya Rapat Pembahasan Tim Uji Konsekuensi informasi yang dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kota Serang, bertempat di Work Space Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang. 

Hadir pada kesempatan Ini, Inspektur kota serang, Komarudin, Kabid Diseminasi, Dewi Cahyaningrat, Kasi Diseminasi media cetak, Ahmad Sundail Haromaini, dan Kasi Pengembangan dan Kemitraan komunikasi Publik, Bagus Setya Kurniawan. 

Dalam Rangka melaksanakan ketentuan pasal 19 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ditentukan bahwa pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi di setiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk di akses oleh setiap orang. 

Inspektur kota serang, Komarudin, "Menyepakati Pembahasan Tim Uji Konsekuensi informasi yang dikecualikan di Lingkungan Pemerintah kota serang dan Merekomendasikan untuk dibuat keputusan Walikota serang tentang informasi Publik yang Dikecualikan di lingkungan pemerintah kota serang," Ungkapnya. 

Kasi Pengembangan dan Kemitraan komunikasi Publik, Bagus Setya Kurniawan menyampaikan, pasal 17 Undang-undang keterbukaan mengenai Informasi Publik, mengenai rahasia jabatan, rahasia pribadi, yang sifatnya penting tidak perlu di berikan kepada individu-individu atau lembaga. 

Harapan di kota serang mengenai Informasi Publik ini bersifat terbuka tetapi ada batasan-batasan untuk yang diberikan kepada pemohon. Prinsipnya Kota serang bersifat terbuka mengenai informasi publik. (HS/RED)

 

Penulis Artikel : Benies Husaeni, M. Pd

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH