Pembahasan LKJIP & RKA 2022 Diskominfo Kota Serang dengan Inspektorat Kota Serang.

Pembahasan LKJIP & RKA 2022 Diskominfo Kota Serang dengan Inspektorat Kota Serang.

Pembahasan LKJIP & RKA 2022 Diskominfo Kota Serang dengan Inspektorat Kota Serang.

Serang, Kamis 1/04/2021 -- Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang menyelenggarakan Pembahasan LKJIP dan RKA 2022 bersama Inspektorat Kota Serang.

Kegiatan yang diselenggarakan di ruang Co-work Space Diskominfo Kota Serang ini, turut hadir Sekdis Kominfo Kota Serang Tendian beserta jajarannya dan Inspektorat Kota Serang P2UPD Madya Cecep Selamat. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) adalah sebuah bentuk kewajiban dan upaya untuk memberikan penjelasan akuntabilitas dan responsibilities terhadap kinerja yang telah dilakukan selama satu tahun.

Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) adalah perencanaan dan penganggaran yang berisi program kegiatan Satuan kerja perangkat daerah dalam satu tahun anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. Sekdis Kominfo Kota Serang Tendian menyampaikan berkenaan dengan LKJIP kegiatan yang sudah berlangsung di tahun 2020. "Jangan sampai kegiatan yang kemaren yang sudah baik di tahun 2020 menjadi tidak baik di tahun 2021 atau sebaliknya." ungkapnya.

Tendian menlanjutkan kegiatan hari ini adalah Evaluasi OPD Pelaporan di tahun 2020, nantinya pada Pelaporan Anggaran tahun 2021, pelaksana kegiatan penyusunan LKJIP diwajibkan teruntuk bidang atau kasi yang bersangkutan untuk mengelola anggaran tahunan dan melaporkan masing-masing secara langsung. (HS/RED)

 

Penulis Artikel : Benies Husaeni, M. Pd

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH