
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) yang beralamat di Jl. Syeh Nawawi al-Bantani, Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten
Memberlakukan pelayanan secara online melalui media elektronik dalam jaringan komputer Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Kota Serang maka pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) di Kota Serang secara Tatap muka Langsung Ditiadakan.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), tetap akan melayani secara online secara jam kerja di nomer.
Pelayanan Informasi dan pengaduan (08111372225),
Khusus corrective action (tindakan korektif) dan preventive action (tindakan pencegahan (CAPA) Sertifikat via whatsApp ( 081315422211)
Khusus Pelayanan Pengujian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) (08111686824)
Serta Melalui kanal-kanal Media seperti, Instagram, (@bbpom_serang), Twitter @bbpom_serang, YouTube Balai Besar POM di Seran, facebook bbpomserang Untuk informasi lebih lanjutnya. (HS/RED)
Penulis Artikel : Benies Husaeni, M. Pd
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Share:
Categories
More News





