
Serang,- Upaya revitalisasi Pasar Induk Rau (PIR) dilakukan semata-mata untuk menghidupkan kembali aktivitas perdagangan dan memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat.
Kondisi pasar yang kini sepi pembeli menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam memperbaiki sarana dan prasarana di Pasar Induk Rau (PIR) agar tidak lagi terkesan kumuh, becek, gelap, dan pengap.
Hal itu disampaikan Oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMperindag) Kota Serang yang juga Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi, Wahyu Nurjamil, di platform media sosial Instagramnya, Senin (8/9/2025).
"Dengan pembenahan ini, Kedepannya pasar Induk Rau (PIR) kembali ramai dan menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat," ucapnya
Terkait status Hak Guna Bangunan (HGB), Wahyu meluruskan bahwa meskipun telah diperpanjang hingga tahun 2029, hal tersebut tidak serta-merta memperpanjang hak milik atas satuan rumah susun pedagang.
"Setiap prosesnya tetap memerlukan izin dari pemerintah daerah," katanya
Ia juga menepis isu adanya tebus-menebus kios. Menurutnya, semua mekanisme dijalankan sesuai peraturan daerah yang berlaku, sehingga lebih ringan dan tidak membebani pedagang.
Lebih lanjut, Wahyu mencontohkan Pasar Kepandean yang setelah direvitalisasi berhasil kembali ramai dan nyaman, dan berdampak positif terhadap pendapatan pedagang. Ia meyakini hal serupa akan terjadi di Pasar Rau setelah proses revitalisasi selesai.
“Pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki kondisi pasar, termasuk irigasi dan fasilitas pendukung lainnya. Kami kembalikan kepada masyarakat untuk menilai, bahwa apa yang dilakukan Wali Kota Serang merupakan upaya menghadirkan pasar yang lebih layak, nyaman, dan menguntungkan semua pihak,” ujarnya. (HS/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni
Share:
Categories
More News





