
Serang,- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Serang bakal menertibkan alat peraga kampanye atau APK pada Minggu, 24 November 2024.
Penertiban APK dilakukan lantaran masa kampanye berakhir pada 23 November 2024.
Rencana penertiban APK ini terungkap dalam rapat koordinasi APK pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang di Hotel Lynn, Kota Serang, Kamis 21 November 2024.
Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, penertiban APK akan dilaksanakan empat hari sebelum Pilkada, karena masa kampanye akan berakhir pada tanggal 23 November 2024.
"Rencananya kita akan melakukan penertiban APK di tanggal 24 November 2024, karena masa kampanye akan berakhir di tanggal 23 November 2024, maka tanggal 24 November 2024 harus sudah clear," ujar Jahran, kepada wartawan.
Ia menjelaskan, penertiban tak hanya menyasar pada APK di lapangan, akan tetapi iklan di media massa dan media sosial atau medsos seperti Instagram, Facebook, Twitter, pun akan diawasi.
"Termasuk iklan di media massa sudah tidak boleh lagi tayang, karena Pilkada serentak dilaksanakan, Rabu 27 November 2024," jelas dia.
Untuk menertibkan APK, Jahran mengaku akan membentuk beberapa tim.
"Kita akan membuat beberapa tim untuk menertibkan APK itu," katanya.
Ia menegaskan, APK yang bakal ditertibkan hanya milik KPU Kota Serang saja.
"Berdasarkan PKPU, KPU itu akan menertibkan APK yang difasilitasi oleh KPU atau APK punya KPU Kota Serang saja. Karena KPU Kota Serang kemarin memfasilitasi tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang baik berupa umbul-umbul, spanduk, dan baliho itu yang nanti kita tertibkan," tegasnya.
Sementara untuk APK milik masing-masing pasangan calon atau Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang yang bertebaran itu Paslon sendiri yang menertibkan. (FL/RED)
SUMBER : Banten Raya
Share:
Categories
More News





