KOTA SERANG - Pengumpulan zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang diproyeksikan hanya akan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) baik penuh waktu maupun paruh waktu tidak akan dibebani.
Â
Hal itu disampaikan Wali Kota Serang, Budi Rustandi setelah ditemui di kantor Pemkot Serang pada Senin (19/1/2026).Â
"Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu dan paruh waktu tidak akan dibebani," ucapnya.
Â
Langkah ini diambil mengingat kondisi penghasilan para P3K. Menurut Budi, bahkan jika dihitung selama satu tahun, penghasilan mereka tidak akan mencapai nisab atau batas minimum harta yang harus dimiliki untuk wajib membayar zakat dalam jangka waktu tertentu (haul).
"Mereka penghasilannya kecil. Jadi tidak akan diberikan beban untuk Zakat dan infaq," jelasnya.
Â
Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia menambahkan bahwa berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, aturan zakat penghasilan atau zakat pendapatan dan jasa di Indonesia telah diatur mengenai jumlah dan nominalnya.
Â
Jika seseorang masuk kategori muzakki (orang atau badan Muslim yang wajib mengeluarkan zakat karena hartanya memenuhi syarat), maka akan dikenakan kewajiban membayar zakat. Namun, lanjut Agis bagi yang termasuk mustahik (yang berhak menerima zakat) tidak akan dibebani.
"kalau seseorang itu masuk kategori mustahik tidak dibebani. Untuk P3K penuh dan paruh dari penghasilan belum bisa dibebankan," ucapnya. (HS/RED)
Keyword:
ZIS,Zakat ASN,Pemkot Serang,Budi Rustandi,Nur Agis Aulia,BAZNAS
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG