OPD yang Nekat Mudik Lebaran Akan Diberikan Sanksi.

OPD yang Nekat Mudik Lebaran Akan Diberikan Sanksi.

OPD yang Nekat Mudik Lebaran Akan Diberikan Sanksi.

Serang-, Selasa, (04/05/2021). Pemerintah Kota Serang akan memberikan sanksi kepada seluruh OPD baik PNS maupun Non PNS Kota Serang, yang melanggar aturan larangan mudik lebaran tahun 2021 ini, dengan diberikan saksi sesuai dengan pelanggarannya. Adapun sanksi yang akan diberikan berupa sanksi ringan, sedang, dan berat, sesuai dengan peraturan Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI).

Pemerintah Kota Serang memberikan peraturan bahwa selama libur lebaran, masing-masing OPD harus mengabsen dengan mengirimkan lokasi kepada masing-masing ASN. “Apabila nanti pada saat mengirim lokasi tersebut ada yang keluar dari jalur larangan, itu akan diberikan sanksi nantinya”, ucap Wali Kota Serang Syafrudin.

Wali Kota Serang, Syafrudin menambahkan, wilayah Banten yang diperbolehkan untuk di datangi yaitu Kota Cilegon, Pandeglang, Lebak, serta wilayah Kabupaten serang, kecuali Tangerang. “Selama adanya larangan mudik ini, Orang serang tidak boleh ke Tangerang, dan dari Tangerang tidak boleh ke Serang”, ucapnya. (LF/RED).

 

Penulis Artikel : Lailatul Fitriyah S.Sos

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH