05 Nov 2025
WIB
Berita Pemerintahan

KOTA SERANG,- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang memanggil seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk klarifikasi terkait dugaan praktik jual beli jabatan yang sempat viral di media sosial.

Pemanggilan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat serta perintah langsung dari Wali Kota Serang, Budi Rustandi, untuk segera menelusuri dan memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menyampaikan bahwa hasil klarifikasi sementara belum final dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Pihaknya juga belum dapat memastikan apakah terdapat korban lain atau pelanggaran tambahan dalam kasus tersebut.

“Saat ini saya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Kita tunggu hasil klarifikasi setelah panggilan ini selesai, karena hasil penelusuran nanti akan kami sampaikan kepada pejabat yang berwenang,” ujar Murni, Rabu (4/11/2025).

Lebih lanjut, Murni menegaskan bahwa Pemkot Serang akan mengambil tindakan tegas apabila terbukti ada pelanggaran disiplin atau tindak pidana dalam proses klarifikasi tersebut.

Pihak BKPSDM juga melakukan cross-check terhadap nama-nama yang muncul dalam pemeriksaan untuk memastikan keakuratan dan kejelasan informasi.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan internal. Kami akan terus memperbarui perkembangan setelah semua tahapan pemeriksaan selesai,” jelasnya.

Sebagai informasi, oknum ASN tersebut telah dipanggil pada pukul 08.00 WIB pagi tadi untuk menjalani proses klarifikasi di kantor BKPSDM Kota Serang. (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni

Keyword:

Pemkot Serang, BKPSDM Kota Serang, Budi Rustandi, ASN Serang

Share: