Non PNS Kota Serang dianjurkan mengikuti BPJS ketenagakerjaan.

Non PNS Kota Serang dianjurkan mengikuti BPJS ketenagakerjaan.

Non PNS Kota Serang dianjurkan mengikuti BPJS ketenagakerjaan.

Serang,- Selasa (16/02/2021). Pemerintah Kota Serang bersama BPJS ketenagakerjaan cabang Serang sudah berkomitmen sesuai dengan Undang-undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS dilanjutkan dengan Perwal No. 55 tahun 2017 dan Surat Edaran Wali Kota Serang.

"Pemerintah Kota Serang menganjurkan kepada semua tenaga kerja yang non PNS di Kota Serang harus masuk ke BPJS ketenagakerjaan, karena banyak keuntungan yang didapat yang pertama jaminan kecelakaan dan jaminan kematian," Ucap Wali Kota Serang Syafrudin kepada Awak Media.

Sedangkan untuk iurannya, lanjut Syafrudin tidak besar dan tidak akan memberatkan pekerja non ASN.
"Iurannya tidak besar ini hanya Rp. 16.200 sebulan, jadi Rp. 16.200 ini perorang kemudian juga kita mendapatkan kartu BPJS dan jaminannya itu adalah kecelakaan kerja dan kematian," Tambahnya.

Dan hal-hal lainnya, Wali Kota Serang Syafrudin menjelaskan, sudah ada 11 OPD di Kota Serang yang sudah mengikuti BPJS ketenagakerjaan, dan berharap kepada OPD yang belum mengikuti untuk segera mengikuti BPJS ketenagakerjaan selain iurannya terjangkau manfaatnya juga banyak.

"Di Kota Serang ini baru 11 OPD yang kerjasama dengan BPJS, masih banyak OPD yang belum mengikuti BPJS ini harapan saya semua non ASN yang ada di Kota Serang ini masuk BPJS selain iurannya tidak memberatkan keuntungannya juga banyak, apabila ada kecelakaan kemudian juga meninggal dunia," Ucap Syafrudin. (RAM/RED).

 

Pembuat Artikel : Robi Agmadori Manura, SM

Editor                 : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH