Mengakomodir Pendapat Masyarakat, Sekda Tegaskan RTRW Tidak Ada Kendala lagi

Mengakomodir Pendapat Masyarakat, Sekda Tegaskan RTRW Tidak Ada Kendala lagi

Mengakomodir Pendapat Masyarakat, Sekda Tegaskan RTRW Tidak Ada Kendala lagi

Serang,- Sosialisasi Perda nomor 8 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diselenggarakan oleh Bappeda Kota Serang, bertempat di salah satu aula hotel kota serang.

Proses yang sangat panjang ada beberapa tahapan yang dilalui oleh pemerintah kota serang, diadakannya uji publik dihadapan masyarakat dan mengharmonisasi draft perda RTRW kepada pemerintah provinsi melalui Kementerian ATR/BPN pusat.

Masih adanya proses yang panjang, pemerintah kota serang pun sudah mengakomodir suatu pendapat yang disampaikan oleh masyarakat baik dari dalam hal pertanian, pengusaha dsb. Banyak kendala seperti lahan perumahan yang mencorong dilahan pertanian warga, dan itu masih dalam kendala RTRW sampai saat ini.

Dilihat dari sisi strategis kota serang, tentu luas dalam memiliki lokasi yang strategis yang tumbuh pada kota perdagangan dan jasa, kian berbeda dari sudut pandang pada lokasi kabupaten dan kota lain di provinsi banten.

Kebutuhan yang berada di permukiman kota serang itu menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Karena perdagangan dan jasa di kota serang sangat penting bagi masyarakat, perkembangan yang harus pemerintah kota serang lakukan adalah untuk mengembangkan kemampuan motoriknya kepada masyarakat dalam mewujudkan perekonomian yang cukup. (FL/RED).

 

Pembuat Artikel : Fadlan Imam Febriawan

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH