01 May 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang,- Pada situasi pandemi covid-19, indonesia masih berada diposisi yang tidak mudah dalam melaksanakan tugas, harus disesuaikan dengan kebijakan bersama dalam menjalankan tugas antara pusat dan daerah.

Indonesia menemukan asas demokrasi dalam otonomi daerah, pembelahan pemerintah pusat pada tingkat 1 dan tingkat 2. Otonomi daerah bertumbuh pada tingkat 2, sedangkan pada tingkat 1 pada kelas Gubernur juga wakil pemerintah pusat.

Demikian, hanya pada pemerintah pusat dengan bergerak percepatan penanganan covid-19 tidak akan pernah sukses sampai seterusnya, karena 50% mesin lain pemerintah ada pada pemerintah daerah provinsi, kab/kota.

Sehingga, pemerintah daerah tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas penanganan covid-19, maka, masalah-masalah tidak akan pernah diatasi dan dituntaskan.

Tantangan otonomi daerah bagi pemerintah bilamana kebijakan pusat dan daerah ketika menghadapi masalah nasional seperti covid-19, maka, terdapat armolisasi kebijakan pahlawan antar pemerintah pusat dan daerah. Dalam konteks menghadapi covid-19, dapat benar-benar dijabarkan atau disamakan oleh daerah sesuai pemerintah daerah masing-masing.

"Sistem pemerintahan dalam otonomi daerah masih sangat dinamis, mari kita sama-sama berfikir atas pemberian masukan-masukan agar kita bermusyawarah untuk menentang format yang tepat dalam sistem politik pemerintah demokrasi dan pemerintah otonomi daerah dapat mewujudkan dinegara republik indonesia ini. Dalam rangka untuk pencapaian tujuan pembentukan negara indonesia yang akan menjadi negara yang kuat, sejahtera, aman,"ungkap Mendagri. (FL/RED).

 

Pembuat Artikel : Fadlan Imam Febriawan

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH

Share: