Meminimalisir penyebaran COVID-19 di tempat ibadah.

Meminimalisir penyebaran COVID-19 di tempat ibadah.

Meminimalisir penyebaran COVID-19 di tempat ibadah.

Serang,- Jum'at (19/02/2021). Di masa pandemi COVID-19 saat ini masyarakat selalu diimbau mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran COVID-19 dapat di minalisir,

Selain mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan, Pemerintah juga mengeluarkan aturan atau pedoman untuk menekan penyebaran virus corona di tempat-tempat umum ataupun perkantoran.

Salah satu aturan Pemerintah yaitu dari Kementerian Agama SE No. 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agama RI No. 15 tahun 2020 maka tempat-tempat ibadah di Kota Serang menerapkan pedoman-pedoman tersebut, salah satu tempat ibadah di Kota Serang yaitu Masjid Agung Ats-Tsauroh Kota Serang yang menerapkan protokol kesehatan di tempat ibadah.

Dengan membuat batasan barisan shalat dan juga menyediakan tempat cuci tangan beserta sabunnya maka tempat ibadah tersebut sudah mematuhi protokol kesehatan guna terwujudnya masyarakat produktif dan aman di tempat ibadah pada masa pandemi saat ini. (RAM/RED).

 

Pembuat Artikel : Robi Agmadori Manura, SM

Editor                 : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH