15 Oct 2025
WIB
Berita Pemerintahan

KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai memasuki tahap awal persiapan pemutusan kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) oleh pihak pengelola, untuk selanjutnya diambil alih oleh Pemkot Serang.

Langkah awal ini dilakukan dengan melibatkan Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hal tersebut terungkap usai rapat tindak lanjut evaluasi perjanjian kerja sama pengelolaan PIR yang digelar di Puspemkot Serang, Rabu (15/10/2025).

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah dilakukan berbagai evaluasi terhadap kinerja dan pelaksanaan pengelolaan PIR yang selama ini dinilai perlu ditingkatkan melalui pengambilalihan oleh Pemkot Serang, meski kerja sama dengan pihak pengelola masih berjalan.

“Ini merupakan tahap awal dan menjadi dasar bagi kami untuk melibatkan Kejaksaan dan BPN dalam upaya melalui jalur hukum, dengan tujuan menyelamatkan aset negara. Tujuannya adalah untuk menyejahterakan ekonomi pedagang, memperbaiki, dan menata pasar,” ujarnya.

Sebagai bagian dari proses tersebut, lanjut Budi, Pemkot Serang akan segera berkirim surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan Audit Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan Pasar Rau.

Menurutnya, audit tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi keuangan, aset, dan tata kelola pasar selama masa kerja sama berlangsung.

“Permohonan audit dengan tujuan tertentu akan kami ajukan besok sebagai dasar langkah selanjutnya,” kata Budi.

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk konfrontasi dengan pihak pengelola, melainkan bagian dari upaya Pemkot Serang dalam memperbaiki tata kelola aset daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan pengelolaan Pasar Rau benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi pedagang dan warga Kota Serang,” tegasnya.

Budi juga meyakini bahwa dengan beralihnya pengelolaan PIR ke tangan Pemkot Serang, beban pedagang akan semakin ringan karena tarif sewa yang dikenakan akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, penataan bangunan serta fasilitas penunjang lainnya juga akan segera dilakukan setelah proses pengambilalihan pengelolaan rampung. (DK/RED)

Share: