KOTA SERANG – DPRD Kota Serang resmi menetapkan masa reses Anggota DPRD Kota Serang untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada Tahun Anggaran 2025 dimulai mulai 17 hingga 21 November 2025.
Hal itu terungkap saat pembacaan penetapan masa reses Anggota DPRD Kota Serang untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Senin (17/11/2025).
Sampaikan aspirasi anda untuk kemajuan Kota Serang kearah yang lebih baik lagi kedepan.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman dalam pembacaan pidatonya mengatakan, masa reses DPRD Kota Serang merupakan momen penting bagi seluruh anggota dewan untuk kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna mendengarkan langsung kebutuhan dan masukan masyarakat.
“Masa reses persidangan I akan dilaksanakan selama lima hari kerja, mulai 17 hingga 21 November 2025,” ujar Muji Rohman.
Ia menegaskan, selama kegiatan tersebut, seluruh anggota DPRD Kota Serang diharapkan dapat benar-benar menyerap aspirasi masyarakat secara maksimal, sehingga hasil reses nantinya mampu menjadi bahan kajian strategis dalam penyusunan kebijakan pemerintah daerah.
“Para anggota DPRD Kota Serang diharapkan dapat menyerap seluruh aspirasi masyarakat sesuai dapilnya masing-masing agar menghasilkan reses yang optimal dan berkualitas, sehingga dapat menjadi bahan kajian dalam membuat kebijakan mendatang,” jelasnya.
Muji Rohman juga berharap pelaksanaan reses ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, tetapi membawa kebermanfaatan nyata bagi pembangunan Kota Serang.
“Mudah-mudahan hasil kerja keras kita ini dapat berguna bagi masyarakat Kota Serang dan mendapat rida Allah SWT serta bernilai ibadah,” tutupnya.(DK/RED)
Keyword:
DPRD Kota Serang,Reses 2025,Aspirasi Masyarakat,Rapat Paripurna
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG