Serang,- Senin (22/03/2021). Pemerintah Kota Serang melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang melaksanakan Rapat Koordinasi dan Konfirmasi Data Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Wali Kota Serang tahun 2020 bertempat di D'Wiza, Kel. Banjarsari Kec. Cipocok Jaya Kota Serang.
Hadir sekaligus membuka acara tersebut, Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 bahwa, Pemerintah Daerah diwajibkan setiap tahun membuat laporan pertanggung jawabanan Pemerintah Daerah, dalam rangka menyusun dan mempertanggung jawabkan kinerja tahunan.
Laporan Keterangan Pertanggung jawabanan (LKPJ) tahun 2020 ini disusun diawal tahun 2021 hingga bulan Maret yang selanjutnya akan diserahkan kepada DPRD sebagai bahan pertanggung jawaban Pemerintah Daerah kepada DPRD.
"LKPJ ini disusun sesuai dengan apa yang telah kita laksanakan ditahun kemarin ditahun 2020, LKPJ ini juga disusun diawal tahun dari awal bulan hingga akhir Maret dan diserahkan ke DPRD sebagai laporan, masukan juga koreksi," Ucap Wali Kota Serang Syafrudin.
"Pada dasarnya kita mempertanggung jawabkan RKPJ ini dengan baik dan apa yang telah kita laksanakan ditahun 2020 ini tentunya terstruktur rapih," Tambahnya.
Syafrudin juga menyampaikan bahwa, tahun 2020 merupakan tahun terberat, karena situasi pandemi yang menyebabkan anggaran Pemerintahan terjadi refocusing. (RAM/RED).
Penulis Artikel : Robi Agmadori Manura, SM
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Keyword:
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG