15 Dec 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, terutama sektor informal dan kelompok rentan seperti nelayan, petani, dan pedagang kecil.

Komitmen ini ditegaskan oleh Gubernur Banten Andra Soni saat menerima jajaran BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Negara Provinsi Banten, Senin (3/11/2025).

Saat ini, 42,9% atau sekitar 2,7 juta pekerja di Banten telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah menargetkan peningkatan signifikan melalui kolaborasi lintas lembaga, dunia usaha, BAZNAS, dan masyarakat.

Andra Soni menyampaikan, “Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah wujud negara hadir untuk melindungi rakyatnya.”

Melalui inovasi dan semangat gotong royong, Pemprov Banten akan terus memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang adil dan berkelanjutan.

Program nasional ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan melalui gerakan SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda). Cukup dengan Rp6.800 per hari, siapa pun bisa membantu melindungi pekerja rentan di sekitarnya.

Langkah ini menegaskan bahwa perlindungan sosial bukan hanya tugas pemerintah, tapi gerakan bersama seluruh warga. (FL/RED)

Keyword:

Share: