10 Oct 2025
WIB
Berita Pemerintahan
Walikota Serang Budi Rustandi memonitor langsung proyek Pendestrian Kawasan Royal Kota Serang

KOTA SERANG - Walikota Budi Rustandi bersama rombongan mengunjungi jalan Braga, Kota Bandung Jabar untuk mencari aspirasi dijalan tersebut untuk selanjutnya agar bisa diterapkan di Kota Serang.

Kunjungan Budi tersebut dilakukan disela kesibukannya menghadiri undangan Rapat Koordinasi Kepagawaian Wilayah Kerja Kantor Regional Ill BKN Tahun 2025 Wilayah Jawabarat - Banten. Sekaligus penandatanganan Komitmen Manajemen Talenta Bupati/Walikota Se-Jawabarat - Banten dengan Kepala BKN RI.

"Berkesempatan mencari inspirasi di Jalan Ikonik Braga Bandung sekaligus menjadi penyemangat bahwa Kota Serang Bisa kok punya tempat-temoat Cozy , Culture jika semua warga dan Pemimpinnya bersatu padu punya keinginan dan kesadaran lingkungan yg kuat, " ujar Budi.

Seperti diketahui, saat ini Pemkot Serang tengah melakukan penataan pendestrian jalan Sultan Ageng Tirtayasa atau biasa dikenal kawasan Royal agar bisa ditata lebih rapih lagi melalui anggaran APBD Perubahan 2025 dengan total anggaran mencapai Rp 10 miliar.

Kegiatan pendestrian jalan Sultan Ageng Tirtayasa Royal sendiri dimenangkan oleh CV Dwi Putri dengan nilai kontrak Rp. 9.9 miliar lebih.

Dengan uraian singkat pekerjaan, untuk pekerjaan konstruksi pedestrian bertujuan untuk membangun jalur pejalan kaki yang aman, nyaman, fungsional, dan ramah lingkungan, serta mendukung estetika dan keterpaduan sistem transportasi perkotaan.

Pekerjaan ini dilakukan dengan mengacu pada peraturan teknis Permen PU, SNI, dan peraturan lain yang berlaku, serta mempertimbangkan intensitas lalu lintas dan aktivitas publik di sekitarnya.

pendestrian jalan Sultan Ageng Tirtayasa Royal sendiri harus memperhatikan standar teknis dan keselamatan, prinsip universal design (aksesibel untuk semua), serta harmonisasi dengan lingkungan sekitar. Keberhasilan konstruksi pedestrian sangat berpengaruh pada kenyamanan mobilitas warga, estetika kota, dan mendukung transportasi berkelanjutan.

Pekerjaan konstruksi pedestrian juga mencakup seluruh proses pembangunan jalur pejalan kaki mulai dari tahap persiapan hingga penyelesaian akhir, dengan memperhatikan aspek teknis, fungsional, dan estetika.

Mengenai lingkup pekerjaan, meliputi pembersihan lahan, penggalian, perataan tanah, pemasangan struktur perkerasan (batu andesit), Pembangunan/revitalisasi drainase, pemasangan bordir/ trotoar pembatas, serta perlengkapan pendukung seperti guiding block untuk penyandang disabilitas, rambu, lampu penerangan, tempat duduk, dan jalur hijau.

Ruang lingkup pekerjaan meliputi:

1. Pekerjaan persiapan

2. Pekerjaan tanah dan geosintetik

3. Pekerjaan drainase

4. Pekerjaan perkerasan aspal

5. Pekerjaan struktur

6. Pekerjaan harian dan pekerjaan lain-Lain

7. Pekerjaan lemeliharaan

Seluruh kegiatan harus dilakukan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, serta standar

mutu pekerjaan konstruksi jalan dan pedestrian. Pelaksanaan wajib memperhatikan aspek

keselamatan kerja, aksesibilitas universal, dan keberlanjutan lingkungan.

Sekedar informasi, sebelum proyek pendestrian jalan Sultan Ageng Tirtayasa Royal ini dipenuhi oleh ratusan pedagang  disepanjang bahu jalan.

Namun, kondisinya telah berbeda, ratusan pedagang didaerah tersebut telah direlokasi ke Padar Kepandean untuk menempati lapak berjualan yang telah disediakan oleh pemerintah.

Kegiatan jual beli di Pasar Kepandean-pun terlihat lebih menarik, dan menarik minat pengunjung untuk datang. (DK/RED)

Share: