
Serang,- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Serang mengusulkan hasil penertiban alat peraga kampanye atau APK dikembalikan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Penertiban APK dikembalikan ke Bawaslu agar lebih efektif.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Iip Patrudin mengatakan, banyak evaluasi dari berbagai elemen terkait pada saat kampanye Pilkada 2024 lalu.
Salah satu yang dievaluasi adalah penertiban alat peraga kampanye atau APK.
Dalam aturannya, APK harus ditertibkan oleh ketua partai politik, tim pemenangan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, dan pemerintah daerah, namun ada ketidaksinkronan karena kebiasaan perintah penertiban APK dilakukan oleh Bawaslu, namun karena ada surat dari KPU, KPU juga harus menurunkan APK.
"Ini jadi simpang siur dan akhirnya ketika Pilkada kemarin APK yang tertempel oleh pasangan calon itu tidak diturunkan, karena satu sisi kami di KPU tidak memiliki SDM untuk menurunkan APK. Dan ketika kami memerintahkan kepada pasangan calon, Satpol PP, mereka juga angkat tangan.
Beda dengan waktu dianggarkan oleh Bawaslu, karena Bawaslu itu ada anggaran untuk penurunan APK," ujar Iip. (FL/RED)
Share:
Categories
More News





