
Serang,-keterbukaan informasi publik yang diminta oleh pemohon, nampaknya masih belum optimal dipahami dan dimengerti.
Menurut Komisi informasi Provinsi Banten Bidang Kelembagaan dan Kerjasama Kori Kurniawan, rata-rata pemohon informasi itu baru pada ranah kepentingan pribadi.
"Ini belum berjalan dengan baik karena rata-rata pemohon informasi itu cuma agar bisa dikasih ongkos dan lainnya, sehingga belum dipahami esensi permohonan informasi publik," kata Kori
Ia mengatakan bahwa UUD No 14 tahun 2008 merupakan produk reformasi yang dihasilkan dari adanya tuntutan mahasiswa yang meminta perubahan dari jaman orde baru, yang sistem informasinya tertutup.
"Maka dari itu dengan lahirnya UUD No 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi semua masyarakat dapat mengetahui segala informasi yang memang dibutuhkan," ujar Kori
Kori juga menambahkan didalam keterbukaan informasi terdapat PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) yang lebih bisa memudahkan masyarakat dalam meminta informasi.
"Undang-undang keterbukaan informasi ini juga merupakan turunan dari Undang-Undang Dasar 45, yaitu pasal 28F, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungannya," tambah kori.
Dijelaskan juga bahwasannya dalam meminta informasi memiliki beberapa aturan yang memang tertulis di undang-undang KIP, no.14, tahun 2008, dimana masyarakat bisa mendatangi langsung PPID.
"jadi bisa membuat data langsung, atau bisa juga mengirim surat via pos, atau melalui surat email. Jikalau perorangan maka bisa dengan memberikan KTP atau membuat surat kuasa khusus, misalkan ada surat kuasanya. Kemudian kalau dia LSM, atau badan hukum, harus menyertakan akte pendirian badan hukum. Dan sudah dilegalisasi dari Kementerian Hukum. Kalau enggak itu kita tolak," jelas kori. Hal ini juga ditegaskan agar informan yang memohon informasi jelas. (HS&GA/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd & Gabriella Audina Berutu
Share:
Categories
More News





