29 Aug 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG,- ketua Komisi Informasi Banten Zulpikar mengatakan, beberapa permasalahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang pertama terkait informasi LHKPN hanya 25 persen atau 8 dari 32 OPD (badan/dinas) yang tidak mengumumkan (belum sesuai), 75persen atau 24 dari 32 OPD (dinas/badan) menampilkan sesuai.

Sebanyak 25persen kata, Zulpikar, 8 dari 32 OPD tidak mengumumkan (belum sesuai), waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik dari 75persen atau 24 dari 32 OPD menampilkan sesuai.

"Beberapa permasalahan itu juga yang sama di pemerintah kabupaten/kota, yang masih ditemukan 1 dari 8 atau 15persen pemerintah daerah yang masih belum mengumumkan LHKPN dari 85persen atau 7 dari 8 telah mengumumkan LHKPN," kata Zulpikar

Ia berharap dengan diselenggarakannya Penganugerahan keterbukaan informasi badan publik tahun 2024, seluruh badan publik dapat melaksanakan kepatuhannya dalam keterbukaan informasi publik.

"Semoga problem ini di tahun mendatang dapat diminimalisir, sehingga keterbukaan informasi publik dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," harapnya

Sementara itu, DPRD Provinsi Banten yang diwakili Sekretaris Komisi 1 DPRD Provinsi Banten Umar bin Barmawi mengucapkan terima kasih dan atensi yang sebesar-besarnya atas terselenggaranya kegiatan hari ini.

Ia mewakili DPRD provinsi Banten berharap dengan adanya keterbukaan informasi publik, capaian perkembangan provinsi Banten dapat tersampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di kabupaten/kota provinsi Banten.

"Di umur ke-24 provinsi Banten, semoga capaian perkembangan provinsi Banten bisa diakses dan dilihat langsung oleh masyarakat provinsi Banten," harapnya. (HS/RED)

Share: