
SERANG,- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang sebagai sudah dilakukan pada perjalanan dinas, sebelum keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Muji Rohman, saat keluar ruangan Wali Kota Serang, Rabu (5/3/2025).
"APBD murni sebagian perjalanan dinas sudah dilakukan sebelum inpres keluar, dan dikalkulasi yang belum digunakan itu 20miliar. Jadi kalau di efesiensi 50 persen berarti 10 miliaran," kata muji
Muji kembali mengatakan, secara aturan dan prinsip terkait Edaran Instruksi Presiden (Inpres) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan mengikuti dan menaati.
"Namun di satu sisi kami juga harus memperhatikan kinerja dan pemberdayaan. Kami minta efesiensi 50 persen ini dihitung sebelum digunakan, yaitu 20 miliar,"ucapnya
Terkait dengan Kunjungan Kerja (Kunker) dan/atau konsultasi, kata muji itu harus terus dilakukan, karena aspirasi yang ditampung bukan hanya sebatas titik dan koma.
"kalau efesiensi dihitung dari kegiatan yang telah berlangsung tentu akan mempengaruhi kinerja. Kemungkinan produk-produk perda berkurang dan regulasi dari pemerintah pusat kurang terupdate," jelas muji
Ia berharap kedepannya ada surat edaran terbaru, terkait dengan format efesiensi itu apakah sesudah dilakukan dan/atau yang belum dilakukan.
"Mudah-mudahan ada surat edaran terbaru, artinya, jika kita sudah menyisihkan sisa efesiensi itu bisa dikembalikan lagi, kalau memang kita lihat kualitas dan kuantitas," harapnya. (HS/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd
Share:
Categories
More News





