Serang,- Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang menginstruksikan para Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dari tingkat Kota hingga Panwas TPS untuk mengawasi peraktik-peraktik politik dimasa tenang Pilkada Kota Serang 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan saat memimpin Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada Kota Serang 2024, bertempat di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Jumat (22/11).
"Dalam rangka apel pengawasan ini, saya sebagai ketua Bawaslu kota Serang ingin menyampaikan ingin mengajak, bahwa hari ini menjelang beberapa hari terakhir kita melakukan pencoblosan dan di tanggal 23 nanti itu sudah selesai masa kampanye, jadi saya mengingatkan kepada seluruh jajaran pengawas dipastikan pada tanggal 24, 25 dan 26, serta di hari pemungutan suara tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dalam bentuk metode apapun," Ucapnya.
Agus Aan Hermawan juga mengajak Panwas, disaat masa tenang Alat Peraga Kampanye (APK) sudah tidak ada lagi, dan mencegah aktivitas yang dapat melanggar hukum.
"Saya juga mengajak, tolong para pengawas ini memastikan bahwa pada masa tenang ini tidak ada lagi iklan kampanye kegiatan kampanye karena ini berpotensi melanggar kampanye diluar jadwal, ini harus di cegah segala aktivitas pelanggaran harus kita cegah karena ini akan berpotensi pidana," Ucapnya. (ram/red)