KOTA SERANG – Menanggapi polemik mengenai rencana revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK), Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang yang juga Ketua Bapemperda, Edi Santoso, menegaskan bahwa revisi tersebut tidak bertujuan untuk melegalkan tempat hiburan malam (THM). Ia menekankan bahwa langkah revisi justru penting untuk memperketat aturan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Edi menjelaskan bahwa banyak wilayah pemukiman kini berdampingan langsung dengan lokasi hiburan, sehingga perubahan aturan menjadi kebutuhan mendesak. “Wali Kota ingin warganya terlindungi. Banyak tempat yang tadinya pemukiman, sebelahnya hiburan. Itu yang mau dihilangkan,” ujar Edi usai rapat paripurna, Senin 24 November 2025.
Ia menambahkan bahwa kewenangan perizinan untuk usaha dengan risiko tinggi bukan berada di pemerintah kota, melainkan di pemerintah provinsi dan pusat. Karena itu, revisi Perda PUK difokuskan pada aspek yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Serang. “Perizinan yang berisiko tinggi itu kewenangannya provinsi dan pusat. Kita hanya mengatur apa yang menjadi kewenangan kota,” katanya.
Menurut Edi, revisi perizinan diperlukan karena penegakan di lapangan sering menemui jalan buntu. Banyak kegiatan hiburan ilegal yang digerebek tetapi tidak dapat dibongkar karena dasar hukum yang lemah. “Contohnya hari ini kita gerebek, tapi ujungnya enggak bisa ngebongkar. Itu fakta di lapangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sekitar 90 persen materi revisi Perda PUK berisi perbaikan dan penguatan regulasi. Beberapa pasal lainnya masih dalam pembahasan dan akan diputuskan melalui Panitia Khusus (Pansus). “Hiburan di Kota Serang sudah seperti menjamur. Revisi ini justru untuk melindungi masyarakat, bukan melegalkan,” tegasnya.
Draf usulan revisi sudah masuk ke Bapemperda dan akan dibahas dalam agenda rapat berikutnya. Tahapan pembahasan, lanjutnya, akan melibatkan pandangan fraksi, masukan dari ulama, akademisi, pelaku usaha, serta organisasi perangkat daerah terkait. “Kalau Gerindra, kita tegak lurus. Apa yang sudah diputuskan wali kota pasti sudah melalui kajian. Semua masukan juga tetap kita tampung,” ujarnya.
Edi juga menyampaikan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu alasan revisi diperlukan, terutama karena beberapa jenis usaha hiburan baru belum masuk dalam regulasi, seperti biliar hingga mini soccer. “Perda PUK itu bukan soal hiburan saja. Ada banyak usaha yang harus diatur agar jelas dan tidak menimbulkan opini yang salah,” jelasnya.
Ia memastikan komunikasi politik dengan seluruh fraksi DPRD tetap berjalan, meskipun masing-masing partai memiliki pandangan berbeda. “Yang penting revisi ini tidak mengarah pada melegalkan hiburan. Justru mempertegas sanksi agar tidak semena-mena mendirikan usaha di lingkungan warga,” tandasnya. (HS/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni
Keyword:
DPRD Kota Serang,Perda PUK,Revisi Perda,Tempat Hiburan Malam,Pemkot Serang, Kota Serang
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG