20 Dec 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang, - Kamis (24/06/2021) untuk melaksanakan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Serang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang Perlu menetapkan Keputusan PPID Utama Kota Serang tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2021.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang Menetapkan Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik terdiri atas: KESATU, standar Operasional Prosedur Dokumentasi informasi Publik bagi PPID Utama, standar Operasional Prosedur Penanganan Keberatan Informasi Publik, standar Operasional Prosedur penyusunan daftar Informasi Publik yang dikecualikan, Standar Operasional Prosedur Permohonan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama, Standar Operasional Prosedur Layanan Sengketa Informasi Publik, Standar Operasional Prosedur penyusunan Daftar Informasi Publik dan Pengumuman daftar Informasi Publik, Standar Operasional Prosedur Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan,

KEDuA, Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik sebagaimana Diktum Kesatuan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan PPID Utama Kota Serang ini,

KETIGA, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (FL/RED)

 

Penulis Artikel : Fadlan Imam Febriawan

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH

Keyword:

Share: