Serang, -Pemerintah Kota Serang melalui Diskominfo Kota Serang mengelar agenda Sosialisasi Penguatan Satu Data Kota Serang yang dilaksanakan di Hotel Lynn Serang (04/12/2024).
Penguatan Satu Data ini bertujuan untuk sebagai Penguatan pengelolaan data sektoral yang dimiliki oleh Kota Serang. Dalam perkembangan teknologi yang semakin pesat, data adalah bagian yang sangat terpenting dalam pembangunan Kota Serang sesuai dengan sambutan yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang Arfi Rahman Hakim, "Ditengah Perkembangan Teknologi Informasi yang sangat Pesat, Data telah menjadi salah satu komponen terpenting dalam pembangunan" ujarnya saat memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.
Dalam pengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 Pasal 18 dimana penyelengara Satu Data Indonesia tingkat daerah terdiri atas penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat provinsi dan penyelenggara Satu Data indonesia tingkat kabupaten/kota maka dari itu Pemerintah Kota Serang berkomitmen penuh untuk mewujudkan Satu Data Kota Serang melalui Peraturan Wali Kota Serang Nomor 70 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kota Serang.
Arif Rahman Hakim juga menjelaskan bahwa kevalidan dan relevannya suatu data yang kuat adalah Koordinasi antar perangkat daerah, lembaga vertikal, sektor swasta, dan masyarakat menjadikan faktor data semakin kuat.
dirinya juga menambahkan Satu Data menjadi pondasi untuk langkah pembangunan ke depannya.
"Saya percaya dengan kerja sama yang erat, dukungan teknologi, dan komitmen yang kuat Kota Serang dapat menjadi Kota yang unggul dalam tata kelola data, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan pemerintahan berbasis data" tambahannya saat akan menutup sambutan pada acara kegiatan tersebut. (HS dan MF/RED)